Site icon WARTANESIA

Kades Buti di Boalemo Diduga Lakukan Banyak Korupsi, Salah Satunya Pengadaan Kain Kafan

WARTANESIA – Sekelompok anak muda yang tergabung Dalam Anak Muda Peduli Desa (Ampedas) Kecamatan Mananggu, mendatangi Kantor Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, pada Rabu (27/1/2021).

Kedatangan Ampedas yang dikawal ketat oleh unsur TNI dan Polri ini tidak lain adalah, menuntut Kepala Desa Buti aktif, untuk diberhentikan dari jabatannya, karena diduga telah melakukan tindakan korupsi penyelewengan dana desa, serta menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kades.

“Kedatangan kami hanya satu, meminta Kepala Desa Buti, untuk mundur dari jabatannya, serta mempertanggungjawabkan segala bentuk kesalahannya, jika itu benar terbukti,” kata Koordinator Lapangan, Rizal Bilaleya.

Menyikapi hal itu, Unsur Inspektorat Daerah Boalemo, Muhamad Idris mengatakan, pihaknya meminta masyarakat, untuk menyampaikan segala bentuk tuntutannya secara tertulis.

Masa aksi tengah melakukan RDP bersama unsur Pemerintah Kabupaten (Itda) Boelameo, Kecamatan, Desa serta Polsek dan Koramil Kecamatan Mananggu.

“Sejauh ini kami belum menerima surat secara resmi terkait hal ini. Sebab, itu akan menjadi tolak ukur kami untuk menindaklanjuti persoalan yang ada,” kata Muhamad.

Sayangnya, dalam orasi yang berujung Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dihadiri olah Inspektorat Daerah Boalemo, unsur Pemerintah Kecamatan Mananggu, Kapolsek Mananggu, Iptu Darli Sitinjak, Danramil Mananggu, Pelda Roy Wanginusa itu, tak dihadiri oleh Kades Buti, Sudirman Ibura.

Kades Buti itu mangkir dengan alasan yang tak jelas, meskipun telah dihubungi oleh unsur Pemerintah Kecamatan, Kapolsek hingga Danramil Kecamatan Mananggu.

Adapun sejumlah point tuntutan Ampedas kepada Kepala Desa Buti yakni :

  1. Penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa.
  2. Pengadaan bantuan ternak sapi yang tidak sesuai regulasi.
  3. Pembuatan kandang ayam desa yang pembelanjaan material seharusnya dilakukan oleh TPK, diambil alih oleh Kades.
  4. Pembelanjaan perlengkapan Posyandu (PMT) dan Kain Kafan, diambil aloh oleh Kades.
  5. Pembelanjaan ATK yang seharusnya dilakukan penanggungjawab, diambil alih Kades, serta Kades tak mau menandatangani Kwitansi penyerahan uang ke Kepala Desa.
  6. Pengadaan lapangan sepak bola desa yang tidak transparan pengelolaannya, dan pembelian yang seharusnya dilakukan oleh TPK, diambil alih oleh Kades.
  7. Pemotongan gaji Dasawisma dan operasional yang dijanjikan tam kunjung dibayarkan selama 1 tahun. (Tim)
Exit mobile version