Selain Tertibkan APK, Bawaslu Pohuwato Imbau Cakada Nggak Boleh Blusukan saat Masa Tenang

WARTANESIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato mengimbau para pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah, untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan menghentikan segala bentuk kegiatan kampanye menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga kondusivitas dan ketertiban jelang masa tenang yang akan dimulai pada 24 hingga 26 November 2024.

banner 468x60

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Pohuwato, Munawar, menegaskan bahwa, semua Paslon dan tim sukses harus segera menurunkan APK dan menghentikan kegiatan kampanye di ruang publik maupun di media sosial.

“Kami menghimbau seluruh Paslon, baik pasangan calon nomor urut 1 maupun 2, serta tim sukses dan relawan, untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang ini,” ujar Munawar, Sabtu (23/11/2024).

Menurut Munawar, masa tenang yang tercantum dalam PKPU 13 Tahun 2024 melarang segala bentuk kampanye, termasuk penyebaran bahan kampanye dan kegiatan blusukan.

“Selama masa tenang, tidak boleh ada kampanye apapun, baik di tempat umum maupun terbatas,” tegasnya.

Bawaslu Pohuwato juga mengingatkan agar akun media sosial yang telah didaftarkan oleh Paslon di KPU harus dinonaktifkan selama masa tenang. Jika ada pelanggaran kampanye selama masa tenang, maka hal itu akan dianggap sebagai kampanye di luar jadwal yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 dan PKPU 13 Tahun 2024.

“Sebagai langkah pengawasan, Bawaslu Pohuwato akan melakukan patroli intensif di lapangan. Kami telah menyiagakan seluruh pengawas Pemilu, dari tingkat kecamatan hingga TPS, untuk melakukan patroli dan pengawasan di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Munawar juga memastikan bahwa, pengawasan akan diperketat, terutama pada malam hari, sesuai dengan instruksi Bawaslu RI. (Fan)

banner 468x60