Petani Tambak di Pohuwato Meradang, Sudah 3 Tahun Menunggu Janji Pemerintah

WARTANESIA – Petani tambak di Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, meradang. Pasalnya, sudah 2 bulan terakhir, harga ikan bandeng hasil panen, turun drastis dari Rp.13.000 per Kilogram, menjadi Rp.8.000 per Kilogram.

Tidak hanya anjloknya harga ikan bandeng yang dikeluhkan, persoalan lain seperti kelangkaan pupuk bersubsidi, juga menjadi masalah yang dihadapi petani tambak di sana.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu petani tambak di Kecamatan Popayato Barat, Roni Ismail. Menurutnya, persoalan yang dihadapi oleh petani tambak, sejauh ini tidak disikapi serius oleh pemerintah daerah.

“Harga bandeng sekarang Delapan ribu rupiah per kilogram, dari harga sebelumnya itu Tiga belas ribu. Kami kesana kemari keluar masuk perusahaan menjual hasil panen, tapi tidak ada yang mau beli ikan kami. Ini harga anjlok sudah Dua bulan terakhir,” ungkap Roni, Rabu (5/6/2024).

“Selain itu, kami juga sulit mendapatkan pupuk bersubsidi. Sudah Tiga tahun ini kami dijanjikan, tapi tidak pernah ada. Kami tidak tahu harus mengeluh ke siapa. Semoga keluhan kami ini didengar oleh pemerintah,” pintanya.

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pohuwato, Amrin Umar, melalui Plh Sekretaris Dinas Perikanan, Hasyim Mertosono mengatakan bahwa, anjloknya harga ikan bandeng di pasaran disebabkan oleh beberapa hal.


“Anjloknya harga bandeng disebabkan skema mekanisme pasar. Stok banyak pasti harga turun, stok banyak karena panen raya di hampir semua daerah, sehingga permintaan jadi turun, Cold storage lagi full. Nah, jika masih memungkinkan, untuk bisa ditunda waktu panen sambil menunggu harga stabil,” jelas Hasyim.

Terkait kelangkaan pupuk bersubsidi, Hasyim mengungkapkan bahwa, saat ini, pemerintah tengah menunggu hasil pengajuan yang telah diajukan Pemda Pohuwato ke Direktorat Jenderal Perikanan dan Budidaya.

“Untuk kelangkaan pupuk, yang non subsidi tetap tersedia. Sedangkan pupuk subsidi itu domainnya Dinas Pertanian melalui aplikasi Simluhtan. Nah kami ada upaya pemerintah lewat dinas dengan mengajukan usulan kebutuhan pupuk untuk petambak, sesuai dgn surat Dirjen DJPB nomor B.372/DJPB.5/TU.210/II/2024. Kami tinggal menunggu disetujui,” pungkas Hasyim. (Lan)