WARTANESIA – Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Pohuwato, Yuslan Samadi, angkat bicara terkait dirinya yang dituding tak beretika ketika berdebat dengan Asisten Pemerintahan, Arman Mohamad.
Kepada awak media Wartanesia.id, Yuslan mengaku jika dirinya hanya merujuk pada aturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda).
“Beliau bicara tentang Forkopimda bahwa Pengadilan Agama itu masuk. Kita bantah, karena kita pegang PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda, disitu jelas,” jelas Yuslan, Selasa (08/08/2023).
“Makanya kalau disebut Forkopimda mereka tidak bisa. Karena di aturan dibatasi siapa-siapa yang masuk dalam Forkopimda, begitu,” tuturnya seraya menambahkan.
Menurutnya apa yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan, Arman Mohamad, tidak salah karena mengacu pada etika pemerintaha. Akan tetapi, kata dia, juga harus normatif dengan aturan yang ada.
Lebih lanjut, kata Yuslan, dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 Wakil Bupati tidak masuk dalam jajaran Forkopimda. Namun ada klausul yang membolehkan dengan keputusan kepala daerah dalam hal ini bupati.
“Penyebutan Forkopimda itu kalau sesuai PP Nomor 12 Tahun 2022 Wakil Bupati itu tidak masuk, akan tetapi ada klausul yang membolehkan dengan keputusan kepala daerah,” lanjutnya.
Yuslan mengatakan jika dirinya hanya mengantisipasi agar ke depan akan ada komplain dari pihak lain, apabila memasukan foto pejabat yang non Forkopimda di dalam baliho.
“Kan ini tempat memang sudah didesain untuk Forkopimda, kalau ditempel mungkin di baliho Ichsan sana, jangan sampai juga saya dikomplein oleh pihak lain. Kita mengantisipasi disini sebenarnya, Forkopimda juga ini pegang aturan-aturannya,” tandas Yuslan. (rik)